Sempat, dibingungkan dengan perihal zakat, dan sejak awal hanya mengira bahwa zakat akan diberikan pada fakir miskin saja. Benar? Iya ternyata benar. Namun ada beberapa yang lain yang sebenarnya termasuk kedalam penerima zakat. Ada beberapa jamaah yang membingungkan perihal zakat, salah satunya aku. Dan tanpa ditanyapun, Ust. Muhammad Rivaldy Abdullah menjelaskan perihal siapa saja golongan yang berhak mendapat zakat.
Mari kita simak perlahan. Bahwa orang yang berhak menerima Zakat ada 8 ashnaf(golongan) yang disebutkan dalam AlQur'an.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah : 60)
8 Ashnaf itu antara lain :
(1). Fakir. Inilah yang utama dan pertama kali disebutkan dibanding golongan yang lain. Mereka yang dikatakan fakir, ibarat seseorang butuh dengan 10 kg, dan yang ia punya hanya 2 kg bahkan tidak sekilo pun ia punya.
(2). Miskin : Memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhannya. Ibarat, dia butuh 10 kg, yang ia dapat hanya 7 kg.
(3). Amil Zakat : adalah petugas yang ditugasi oleh Imam/Khalifah. Sebetulnya hari ini tidak ada yang disebut sebagai 'amil karena posisi khalifah sendiri tidak ada di tengah kaum muslimin.
(4). Mu'allaf : Orang yang baru masuk islam, dan keislamannya masih lemah.
(5). Riqab : Budak. Dan hal ini telah hilang di tengah kaum muslimin
(6). Gharimin : Orang yang berhutang sebab hutang yang halal, yang ia tidak dapat memenuhinya hutangnya.
(7). Fi Sabilillaah : Mereka yang berperang di jalan Allaah, dimana saat mereka berperang ini dalam kondisi tidak diberikan santunan oleh Baitul Mal(Kas Negara Islam)
(8). Ibnussabil : Musafir yang ingin kembali ke negaranya, dimana ia kehilangan biaya untuk itu.
Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat. InsyaAllah bermanfaat, manakala kita adalah seorang penerima zakat atau yang membayar zakat. Wallahualam bissawab.
#Day28
#CeritaRamadanku
#29HariNgeblog
Komentar
Posting Komentar